
Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi penilaian terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan nilai D. Hal ini disebabkan karena sepanjang tahun 2021, KPK hanya mampu menangani sedikit kasus korupsi yaitu hanya sebanyak 120 kasus. Dimana angka tersebut hanya mencapai 26,6% dari target yang harus dipenuhi KPK.
Pandemi COVID-19 Kendala Upaya Pemberantasan Korupsi
Menurut keterangan Ali Fikri, selaku Juru Bicara KPK mengenai rapor merah dari ICW atas penilaian terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia hanyalah sebatas penilaian dalam segi strategi penindakan. Tanggapan tersebut disampaikannya dalam menanggapi rapor buruk KPK yang disematkan oleh ICW sebagai lembaga pemantau korupsi di Indonesia.
Dalam mengukur pencapaian atas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, secara komprehensif dan simultan dioptimalkan dan diukur melalui tiga strategi pemberantasan korupsi. Dimana tiga strategi tersebut mencakup pendidikan, pencegahan dan penindakan. Sehingga KPK menganggap penilaian ICW kurang akurat karena hanya menilai dari segi penindakan.
Ali Fikri menambahkan bahwa saat Indonesia tengah bertarung melalui masa pandemi COVID-19, KPK juga mengalami sejumlah kendala dan tantangan yang tak terhindarkan dalam mengeksekusi tugas dan upaya pemberantasan korupsi. Dimana hal ini berimbas pada pihak-pihak yang bersinggungan dengan penanganan kasus perkara.
Khususnya kendala di lapangan yang sering sekali dihadapi KPK pada saat melangsungkan kegiatan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, ada pula hambatan yang berasal dari pihak lain yang saling terkait seperti pengumpulan alat dan barang bukti yang akan diperiksa di lapangan, saksi-saksi yang akan diperiksa, sampai dengan proses pemeriksaan yang dilakukan di pengadilan juga kerap mendapatkan hambatan.
Namun, Juru Bicara KPK tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk terus memberikan informasi atas perkembangan dari setiap perkara yang ditangani sebagai bentuk tanggung jawab atau akuntabilitas transparansi sekaligus membuka ruang kepada masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan korupsi.
Disamping itu, Ali Fikri tak menampik atas beberapa temuan ICW terhadap kinerja instansinya yang disematkan nilai D tersebut, karena menurutnya hal tersebut memang benar adanya.
Karena untuk saat ini, KPK sedang memfokuskan diri untuk mengentaskan permasalahan korupsi yang terjadi di Dana Desa yang merupakan bentuk kejahatan masif. Sehingga sejumlah temuan dari kajian penilaian ICW terhadap KPK memang relevan karena fokus kerja KPK sedang terletak pada masalah pengelolaan Dana Desa yang masih terjadi praktik korupsi secara masif.
Ali juga menyinggung tentang maraknya praktik korupsi pada lingkaran lingkungan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berpotensi sebagai penyebab kerugian keuangan negara yang terbesar. Sehingga untuk mengatasi permasalahan gembong praktik korupsi di lingkungan BUMN ini, pihaknya membentuk unit baru yaitu Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU).
Selain itu untuk meminimalisir celah potensi korupsi, KPK menerapkan berupa pengukuran untuk mendapatkan nilai ukuran indeks integritas dari suatu institusi dengan Survei Penelitian Integritas (SPI). Dimana dalam hasil SPI ini akan ditarik beberapa penemuan dan rekomendasi untuk diberlakukan perbaikan sehingga dapat mengkerucutkan celah-celah yang memiliki potensi rawan korupsi.
Penurunan Kinerja KPK Setelah Revisi UU Tahun 2019
Diketahui bahwa ICW memberikan nilai D terhadap kinerja upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi 2021 untuk para aparat penegak hukum (APH) yang dilakukan secara virtual pada 18 April 2022.
Lalola Easter selaku Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, mengungkapkan bahwa sejak mengalami revisi undang-undang pada tahun 2019, KPK mengalami penurunan yang cukup signifikan dari berbagai segi terhadap kinerjanya dalam penanganan kasus korupsi, termasuk dari segi jumlah kasus yang ditangani, tersangka yang dihadapi, sampai dengan nilai kerugian negara yang dapat diselamatkan.
Adapun undang-undang yang mengalami revisi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berisi mengenai pencegahan korupsi, tindak pidana korupsi, hingga dasar pembentukan kementerian, lembaga, badan, dan organisasi.
Referensi :
Detik News – ICW Beri KPK Rapor Nilai D, Tuding Pengusutan Kasus Korupsi Turun Terus
Detik News – Dapat Nilai D dari ICW, KPK Beralasan Pandemi Pengaruhi Berantas Korupsi