Jakarta, MediaSamarinda.com – Pembicaraan HR cek BI checking viral dan menuai reaksi warganet. Berawal dari kemunculan tweet yang mengungkap pelamar gagal dalam proses melamar kerja dengan alasan hasil BI Checking merah. Pada saat bersamaan, pihak HRD pun mengkonfirmasi untuk sektor tertentu, tahapan BI Checking merupakan hal wajib.
HR Cek BI Checking Hanya Sebagai Pertimbangan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, mengatakan BI Checking sejatinya tidak berhubungan secara langsung dengan proses seleksi karyawan pada perusahaan. Mayoritas perusahaan tidak akan sampai ke tahap pengecekan data pelamar yang bersifat pribadi karena tidak berhubungan langsung dengan kualifikasi pekerjaan. Kebanyakan perusahaan lebih peduli dan tentunya mengutamakan data – data yang berhubungan dengan kompetensi pelamar kerja.
“Tapi hal ini (BI Checking) tidak ada kaitannya dengan proses rekrutmen pegawai,” ujar Anwar. “Karena umumnya perusahaan tidak akan mempertanyakan hal-hal pribadi dari calon pegawai yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau jabatan yang akan diduduki,” sambung Anwar lagi.
Jika diteliti kembali, BI Checking adalah proses dimana pihak debitur melakukan pengecekan riwayat kredit di dalam sistem informasi debitur Bank Indonesia. Anwar Sanusi turut menambahkan jika perusahaan yang melakukan pengecekan BI Checking pada proses seleksi hanya menjadikan data yang didapat sebagai bahan pertimbangan.
“Bisa saja perusahaan memerlukan BI Checking kandidat untuk dijadikan pertimbangan bahwa kandidat memiliki rekam jejak pinjaman,” ucap Anwar.
Pada akhirnya, keseluruhan proses seleksi karyawan kembali pada kewenangan masing – masing perusahaan. Anwar mengingatkan bahwa BI Checking merupakan mekanisme pengawasan khusus yang dilaksanakan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan memakai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke pihak Pinjaman Online (Pinjol) yang diawasi oleh Bank Indonesia.
Fenomena HR Cek BI Checking Gelisahkan Warganet
Meski pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan BI Checking tak wajib dilakukan pada proses recruitment, langkah HRD yang melakukan cek BI Checking terlanjur mengundang kegelisahan warganet. Seakan mengamini rasa gelisah warganet, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito memberikan keterangan singkatnya.
“Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” kata Sardjito.
Tidak diterangkan dalam konfirmasi singkat tersebut apakah seluruh sektor industri di Indonesia menerapkan seleksi cek BI Checking? Seperti yang kita ketahui, sampai saat ini perusahaan pemberi kerja bermacam – macam jenisnya, dari skala startup, skala menengah, agency, nasional hingga perusahaan internasional.
Hal yang Bisa Dilakukan Untuk Terhindar dari Kol 5 BI Checking
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (biasa dipanggil Kiki) mengingatkan tindakan HRD untuk cek BI Checking sebaiknya dijadikan peringatan bahwa setiap individu harus bisa seimbangkan sikap konsumtif dengan kesadaran akan beban serta kemampuan yang dimiliki. Jangan sampai mengkonsumsi barang ataupun pola hidup yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Selalu tanggung jawab dan jangan pernah main – main dengan berhutang online.
Fakta HRD yang melakukan cek BI Checking memberi kita pelajaran tentang pentingnya kedisiplinan & kemampuan pengaturan keuangan yang baik. Jadi, pastikan kamu selalu jaga komitmen finansial agar terhindar dari Kol 5 BI Checking.
Sumber eksternal : The Asian Parent, Tempo Bisnis, Kumparan Bisnis.