Mediasamarinda.com – Betapa kagetnya ketika KTP dipakai pinjol oleh orang yang tidak bertanggung – jawab. Kaget, pastinya, tapi disaat yang bersamaan juga menjadi was – was. Diketahui sedang viral unggahan dari pengguna Facebook yang tergabung dalam group Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang yang mengaku ia berhasil mendapatkan dana pinjaman online hanya dengan memakai KTP dari hasil penelusuran Google.
Viral KTP Dipakai Pinjol Oleh Pihak Tak Bertanggung Jawab
![KTP Dipakai Pinjol](https://mediasamarinda.com/wp-content/uploads/2023/10/ILUSTRASI-KTP-2-300x172.webp)
Ilustrasi : IStockphoto/Muhsin Rina
Postingan yang berasal dari pengguna Facebook yang kemudian viral di X (eks platform Twitter). Diketahui dari hasil tangkapan layar, individu tersebut berhasil mencairkan dana pinjaman senilai Rp 1 Juta dengan bermodalkan KTP dari hasil penelusuran Google. Parahnya lagi, pihak tersebut mengaku dirinya tidak berniat membayarkan kembali dana pinjaman tersebut.
Postingan ini langsung viral di tengah – tengah netizen Indonesia, diketahui sampai Sabtu kemarin, postingan tersebut sudah dilihat setidaknya 1.5 Juta kali, mendapat 12.100 likes serta diposting ulang sebanyak 1.200 kali.
“Lah kok bisa diterima haha. lumayan 1jt,gak bakal ku bayar juga ni,modal KTP ambil dari Google lolos kan. cobain aja iseng2 sapatau dapat juga,cek apk dikomentar,” tulis akun di group Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapung tersebut.
Kejadian viral KTP dipakai pinjol tentunya menimbulkan pertanyaan penting lainnya. Apakah benar pinjol yang telah berizin OJK benar – benar aman? Apalagi pada saat ini sudah banyak aplikasi yang hanya meminta KTP dipakai pinjol tanpa mengharuskan pihak peminjam untuk melewati proses verifikasi terlebih dahulu.
Respon OJK Terkait Kejadian Nahas Ini
Sarjito sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK menegaskan tindakan penggunaan KTP pihak lain secara semena – mena demi mencairkan dana pinjol adalah suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut terkait pemakaian data pribadi orang lain demi memenuhi kepentingan pribadi secara semena – mena dan dapat dilaporkan kepada penegak hukum.
“Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Sarjito seperti dilansir dari Kompas.
Sarjito kembali menegaskan bahwa pihak penyedia pinjaman online, terutama yang sudah memiliki izin OJK harusnya lebih teliti mengantisipasi hal ini. Ia menegaskan pentingnya proses verifikasi untuk tahap pemeriksaan keaslian data dan identitas dari calon peminjam dengan melalui proses verifikasi.
Barulah ketika data peminjam dinyatakan benar dan mampu dipertanggung – jawabkan, dana pinjaman tersebut kemudian bisa cair. Sarjito juga menekankan bahwa proses verifikasi seharusnya menjadi penggerak dari transaksi layanan pinjaman online sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hukum KTP Dipakai Pinjol Oleh Orang Lain
Dilansir dari Hukum Online, tindakan penyalahgunaan KTP demi kepentingan pinjol telah melanggar UU ITE Pasal 32 Ayat 1, pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut layak untuk dijatuhi hukuman ataupun dikenakan denda. Sebagaimana pasal yang menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, maka dapat dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.”
Ada kemungkinan besar bahwa sanksi menjadi lebih berat mengingat pemilik KTP asli dirugikan akibat tindakan pelaku. Jika benar – benar diproses, pelaku bisa dikurung dengan durasi maksimal 12 tahun ataupun dikenakan denda senilai paling besar Rp 12 Miliar.
Hal Yang Harus Dilakukan Ketika KTP Dipakai Pinjol
Ketika menyadari KTP dipakai pinjol oleh pihak lain, kamu bisa membuat laporan ke Kepolisian Siber di website https://patrolisiber.id/, kirimkan email ke info@cyber.polri.go.id. Kamu pun juga berhak melaporkan tindakan KTP dipakai pinjol ke OJK dengan hotline 157, kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 08115715715 dan mengirimkan email melalui alamat konsumen@ojk.go.id.
Tidak hanya dua jalur itu saja, kamu pun bisa membuat laporan lengkap tentang KTP dipakai pinjol kepada Kominfo lewat laman aduankonten.id, ajukan laporan lewat email ke alamat aduankonten@kominfo.go.id dan mengontak nomor WhatsApp 08119224545.
Ingat, supaya mencegah tindakan kejahatan KTP dipakai pinjol, sebaiknya kamu tidak asal – asalan mengunggah foto KTPmu di aplikasi, apk atau website yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kalaupun kamu diharuskan mengunggah KTP, pastikan scan KTP kamu dengan memakai watermark. Jangan sekali – kali klik link mencurigakan. Abaikan tautan tidak jelas serta mengecek slik ojk secara berkala.