29.2 C
Samarinda
23 Mei 2025
BerandaNasionalIni Detail Perpres Terbaru, Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan!

Ini Detail Perpres Terbaru, Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan!

Date:

Must read

Related News

Kebutuhan Tenaga Kerja Terlatih Kian Meningkat, Muhammad Udin Ingatkan Hal Ini

Samarinda, MediaSamarinda.com – Muhammad Udin selaku anggota DPRD Provinsi...

Perayaan HUT TNI Ke 78 di Monas Hari Ini, Presiden Joko Widodo Menjadi Inspektur Upacara

MediaSamarinda.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan menjadi...

Jaga Harga Stabil & Terapkan Teknologi QRIS di Pasar Merdeka Samarinda, Andi Harun Tuai Pujian dari Jokowi

Samarinda, MediaSamarinda.com – Setelah berhasil mendarat di Bandara Aji...

Daerah Khusus Jakarta (DKJ): Jakarta Siap Jalani Perubahan Menuju Kota Global

MEDIASAMARINDA.COM - Jakarta, kota metropolitan terbesar di Indonesia, sebentar...

Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Pada hari Senin, 02 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai wajib lapor lowongan pekerjaan yang ditujukan kepada perusahaan atau perorangan/individu pemberi kerja.

Dalam peraturan tersebut, pemberi kerja secara wajib harus melaporkan lowongan pekerjaan yang akan disebar ke masyarakat luas ke sistem Kementerian Ketenagakerjaan. Kebijakan terbaru yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak tanggal 25 September 2023 tersebut adalah Perpres Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Untuk Semua Pemberi Kerja

wajib lapor, perpres terbaru
Ini Detail Perpres Terbaru, Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan!
Sumber : IMO

Perpres terbaru Nomor 57 Tahun 2023 yang sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tersebut memberikan kebijakan pada pengusaha atau pengurus suatu usaha baik individu maupun kelompok yang akan mengadakan lowongan pekerjaan untuk wajib melaporkan hal tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Hal tersebut dikembangkan dan terkandung di dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres RI Nomor 57 Tahun 2023 yang berbunyi :

“Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,”

Kewajiban pelaporan tersebut berlaku untuk perusahaan negeri maupun swasta serta untuk lowongan pekerjaan yang berdomisili di dalam negeri maupun domisili di luar negeri. Dimana lowongan pekerjaan untuk pegiat usaha di dalam negeri, perusahaan atau individu pemberi kerja harus melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan. Yang harus digarisbawahi adalah proses pelaporan ini tidak dipungut biaya apapun.

Kebijakan ini juga memberi aturan yang jelas tentang hal-hal yang harus dimuat dalam laporan lowongan pekerjaan. Yang mana laporan tersebut memuat sejumlah informasi penting yang mencakup identitas lengkap perusahaan atau perorangan pemberi kerja, posisi jabatan yang dibutuhkan, jumlah tenaga kerja yang diperlukan, serta periode waktu lowongan pekerjaan tersebut dibuka.

Disamping itu, beberapa kriteria informasi posisi jabatan yang sedang dibutuhkan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan terakhir, nominal gaji, lokasi penempatan tenaga kerja, keahlian, keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan, pengalaman kerja, serta beberapa informasi turunan yang penting lainnya juga harus dipenuhi.

Kemudian, perpres terbaru ini juga memberikan arahan bahwa apabila posisi jabatan dari lowongan pekerjaan yang telah disebar ke khalayak luas sudah mendapatkan pekerja atau sudah terisi, maka pihak pemberi kerja harus melaporkan dan memperbarui informasi tersebut kepada Kementerian melalui laman situs Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Selanjutnya bagi lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri, wajib lapor dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan diberlakukan untuk mengatur ketentuan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Penerbitan perpres terbaru mengenai wajib lapor lowongan pekerjaan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan penempatan tenaga kerja sehingga pasar kerja Indonesia yang terstruktur, komprehensif dan aktual dapat terwujud. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk transparansi pihak pemberi kerja dalam memberikan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat.

Sanksi Pemberi Kerja yang Tidak Patuh Regulasi

Perpres Nomor 57 Tahun 2023 ini nyatanya merupakan kebijakan pengganti dari kebijakan presiden sebelumnya yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 1980. Dengan pemberlakuan perpres terbaru tersebut sesuai dengan tanggal yang diundangkan, maka kebijakan presiden sebelumnya akan dicabut.

Perpres terbaru tersebut merupakan salah satu bentuk pemberian layanan informasi mengenai penempatan tenaga kerja sebagai wadah pertemuan pemberi kerja dengan pencari kerja. Dimana pemberi kerja bisa mendapatkan pekerja yang sesuai dengan kebutuhan usahanya, sedangkan pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan yang dimiliki. Segala informasi yang tercantum dalam laporan lowongan kerja tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh petugas antar kerja yang memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pengecekan.

Sementara untuk pemberi kerja baik perusahaan dan perorangan/individu yang tidak sengaja maupun dengan sengaja, tidak melaporkan informasi lowongan pekerjaan yang disebarkan, maka menteri dan pejabat daerah seperti gubernur maupun bupati/wali kota akan memberikan sanksi administratif dalam bentuk surat peringatan tertulis kepada pihak pemberi kerja yang melakukan pelanggaran tersebut. Untuk ketentuan lengkap terkait sanksi seperti tata cara pemberian sanksi selanjutnya akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini