MEDIASAMARINDA.com – Pengusaha Dito Mahendra akhirnya resmi diamankan Bareskrim Polri lantaran terjerat kasus senpi ilegal. Sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api (senpi) di lokasi kediaman pacar Nindy Ayunda itu karena ikut tersandung dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2023 lalu.
Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Dito Mahendra dikabarkan terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah sebelumnya terseret kasus TPPU bersama mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan sejumlah senjata api yang berbeda jenis di rumah mantan suami Nikita Mirzani tersebut.
Sebanyak 15 senjata api pun diamankan oleh tim kepolisian, yang mana sembilan diantaranya tidak memiliki izin penggunaan alias ilegal. Adapun daftar senjata api tersebut diantaranya 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP5, 1 pucuk Pistol Angstadt Arms, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G36, 1 pucuk Senapan Noveske Rifleworks, 1 pucuk senapan angin Walther, dan 1 pucuk Senapan AK 101.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 puncul senjata api berbagai jenis,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sejak peristiwa tersebut, Bareskrim Polri kemudian menetapkan Dito sebagai tersangka dalam kasus senpi ilegal. Bahkan, Dito juga akan tetap melakukan proses pemeriksaan bersama KPK atas kasus yang menyeret namanya.
Bareskrim Polri Menetapkan Dito Sebagai DPO
Empat bulan lalu tepatnya pada Mei 2023 sejak penetapannya sebagai tersangka, tim penyidik Bareskrim kemudian memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut terjadi lantaran Dito dinilai tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan terkait kasus senpi ilegal.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku telah berupaya mencari Dito di sejumlah kediamannya namun ia tidak ditemukan. Bahkan, pihaknya pun telah menerapkan upaya paksa dengan memanggil orang terdekat dari tersangka namun hasilnya tetap nihil.
Bahkan, Dito kerap kali tidak datang setelah dua kali menerima surat panggilan akibat kasus senpi ilegal yang dilakukannya. Untuk itu, Djuhandhani mengungkap bahwa dirinya telah bekerja sama dengan pihak imigrasi dan penerbangan guna meminimalisir resiko kabur ke luar negeri.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan,” ungkap Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers.
Dito Ditangkap Saat Liburan di Bali
Usai menjalani proses pencarian selama empat bulan, tim penyidik Bareskrim Polri akhirnya berhasil meringkus Dito Mahendra saat dirinya tengah berlibur di Canggu, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis, 7 September 2023. Diketahui, Dito ditangkap di sebuah villa tanpa perlawanan apapun.
Meskipun demikian, tim penyidik bahkan menemukan kembali satu buah senjata api lengkap dengan amunisinya. Mengetahui itu, Dito akhirnya dibawa ke Jakarta tepatnya di rutan Bareskrim Polri.
“Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi dan hari ini kita melakukan pemeriksaan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim, Jumat, 8 September 2023.
Sesampainya di gedung Bareskrim, Dito pun nampak telah mengenakan baju oren bertuliskan “tahanan” sekaligus tangan yang sudah diborgol ke depan. Nampak, Dito sempat mengatakan kepada tim wartawan terkait rencananya yang hendak mengungkapkan alasan dibalik kedua kasusnya.
“Tunggu, tunggu, tunggu pengacara saya ya. Saya sehat. Nanti saya buka semua, tunggu nanti faktanya ya. Tunggu, tunggu ya,” kata Dito.
Setelah penangkapan tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro pun menegaskan bahwa Dito telah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri atas kasus senpi ilegal untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Disebutkan, Dito akan terancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” pungkas Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro.