Samarinda, MEDIASAMARINDA.com – Berkenaan dengan penghapusan tenaga honorer, Gubernur Kaltim Isran Noor beserta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Deni Sutrisno sepakat untuk lindungi tenaga honorer. Selama masa kepemimpinan Isran Noor tercatat ada sekitar 11 ribu tenaga honorer yang aktif bekerja di Kaltim.
Gubernur Isran Noor telah berulang kali menekankan tekadnya untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak tenaga honorer. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk memberhentikan tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja di Kaltim.
Ia menekankan bahwa mereka yang ingin mengundurkan diri atau berhenti dari pekerjaan honorer dapat melakukannya, tetapi tidak akan dipecat secara sepihak saat dihubungi pada Jumat (8/9/2023).
“Semua ini tidak ada yang diberhentikan, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhenti, dan kita tidak akan memberhentikan,” tegasnya.
Meskipun Masa Jabatan Akan Berakhir, Isran Noor Tetap Akan Memantau Kebijakan Terkait Tenaga Honorer
Gubernur Isran Noor telah menegaskan bahwa meskipun dia akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 1 Oktober 2023 nanti, dia tetap akan memantau kebijakan terkait tenaga honorer di Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini dilakukan karena banyak tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di Kaltim, dan dia merasa bertanggung jawab terhadap nasib mereka.
Mayoritas tenaga honorer di Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki latar belakang sebagai pengajar, tenaga kesehatan, dan administrasi. Namun, tenaga administrasi juga sangat diperlukan di berbagai dinas, badan, dan sekretariat daerah, sehingga peran mereka tidak bisa diabaikan.
Wacana penghapusan tenaga honorer muncul seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) No. B/185/M.SM.02.03/2022 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat Edaran ini berkaitan dengan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Hingga tanggal 28 November 2023, Kementerian PAN-RB terus berupaya mencari solusi untuk permasalahan tenaga honorer di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 2,7 juta orang, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Penghapusan Tenaga Honorer: BKD Kaltim Sebut Tenaga Honorer Saat Ini Masih Baik-baik Saja
Tenaga honorer telah menghadapi banyak ketidakpastian dalam beberapa waktu terakhir sehubungan dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini hanya mengatur dua status pegawai, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sementara tidak ada pengaturan yang khusus untuk tenaga honorer.
Selain itu, dalam pasal 96 PP 49 Tahun 2018, ditegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, yang menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga honorer yang berharap untuk menjadi pegawai ASN.
Meskipun demikian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, memastikan bahwa kondisi tenaga honorer di Kaltim saat ini tidak mengalami masalah serius, dan pemerintahan di Kaltim tetap berjalan dengan baik.
Kebijakan baru mengenai status kepegawaian telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, yang merasa nasib mereka terancam. Di Kaltim, Pemerintah Provinsi berupaya untuk membela tenaga honorer yang telah lama bekerja dengan berjuang agar mereka dapat segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemprov Kaltim akan terus berupaya agar tenaga honorer yang sudah lama bekerja tidak perlu mengikuti seleksi lagi untuk mendapatkan status PPPK.
(Dty/adv)